Suasana pelaksanaan sosialisasikan GeMa CerMat (Syahid) |
Seputar Kutim- Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur laksanakan sosialisasi gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (Gema Cermat), guna memahami cara yang benar penggunaan obat, di Gedung Wanita, Selasa (24/7).
Peserta yang ikut di sosialisasi awal tersebut diantaranya dari apoteker dan petugas posyandu, Tim Pengerak PKK, BEM Mahasiswa hingga Karang Taruna Saka Bakti Husada.
Kegiatan digelar selama dua hari dan diisi dengan pembekalan, sosialiasai hingga praktek implementasi. Sebagai nara sumber adalah Kepala Bidang sumber daya kesehatan Dinkes Prov kaltim Asaf Diolo.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat paham cara pengunaan obat, menyimpan hingga membuang dengan benar, khususnya obat bebas yang jika salah pengunaan dapat menyebabkan dosis berlebihan, lalu durasi tidak tepat hingga efek samping.
“Dari hasil riset kesehatan dasar (Riskedas) tahun 2013, 35,2% rumah tangga menyimpan obat untuk pengobatan mandiri (swamedikasi), kemudian sekitar 35,7% obat yang disimpan adalah obat keras dan antibiotik. 86,1 % antibiotik yang disimpan itu diperoleh tanpa resep,” jelas Bahrani.
Lebih lanjut Bahrani mengatakan untuk hal ini dukungan semua pihak sangat diperlukan, bukan hanya apoteker dan tenaga kesehatan tetapi juga masyarakat dan akademisi yang memberikan pendidikan secara konsisten.
"Bisa dengan strategi edukasi seperti cara belajar insan aktif (CBIA), ada pula strategi komunikasi dan publikasi yakni dengan penyebaran infomasi dan kampanye lewat media cetak dan elektronik. Berikut optimalisasi peran tenaga kesehatan dengan melakukan orientasi dan sosialisasi," tegasnya.
Sementara Kepala Bidang sumber daya kesehatan Dinkes Prov kaltim, Asaf Diolo menjelaskan bahwa masyarakat harus tahu dan mengenal obat yang digunakan, mulai dari pengolongan obat yang terdiri dari nama obat dan bentuk. Ada tablet, pil, kapsul, oles maupun injeksi.
"Lewat penandaan pada kemasan obat, kalau ada lingkaran hijau itu artinya obat bebas, dapat dibeli tanpa resep dokter. Lalu jika lingkar biru itu bebas terbatas, obat keras bisa dibeli tanpa resep dokter dengan peringatan P1 hingga P6,” kata Asaf.
"Sedangkan lingkar merah pada kemasan obat itu obat keras harus dan dikeluarkan harus dengan resep dokter. Selanjut ada obat dengan tanda plus itu merupakan narkotika yang pengunaannya diawasi, harus berkala dilaporkan dan tidak boleh ada diapotik. Obat ini bisa digunakan untuk penderita kanker ya sejenis obat penenang dan penghilang rasa sakit," bebernya
Panitia dan Seksi ke Farmasian Dinkes Kutim M Yusuf menambahkan bahwa acara kali ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang penggunaan obat yang beredar dilingkungan. Lebih bijak dan tidak sembarangan. "Prilaku penggunaan obat secara benar,"katanya.(Syahid)