Inilah Besaran Kadar Zakat Fitrah Tahun 2019 di Kutim
Sangatta- Zakat merupakan perintah Allah agar kita mensucikan harta dan kekayaan kita dari dosa-dosa yang tidak secara sengaja kita lakukan dalam usaha kita mencari nafkah bagi keluarga kita masing-masing. Selain itu juga zakat dapat berfungsi sebagai landasan uatama dalam menegakkan sendi sendi perekonomian Islam.
Dengan berzakat InsyaAllah, kita akan dapat menolong saudara-saudara kita seiman dan menjadi solusi bagi problem ekonomi dan sosial kemasyarakatan, kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur Drs H Ambotang.
"Menyadari betapa pentingnya zakat untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan syiar islam serta berdasarkan hasil rapat dengan para tokoh agama islam, MUI, ormas islam dan instansi terkait Kemenag Kutim telah menetapkan besaran zakat yang harus dikeluarkan," katanya.
"Mengingat kita berada di bulan mulia, Ramadhan 1440 H/2019 M, diharapkan agar kaum muslimin dapat menggelorakan semangat berbagi kepada sesama dengan gemar berzakat, infaq dan shodaqah untuk kepentingan fuqara, masakin dan orang-orang yang membutuhkan," harapnya. (Nobi)
Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kutim pada tanggal 8 mei 2019 di tentukan kadar zakat fitrah tahun 2019 dengan tingkatan sebagai berikut :
Tinggi : Rp 37.500,-
Sedang : Rp 32.500,-
Rendah : Rp 25.000,-
Fidyah : Rp 12.000,-