Demi Wujudkan KLA Wabup Minta Semua Pihak Terkait Bekerja Sama


Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang berikan sambutan dalam pertemuan gugus tugas dalam pengembangan KLA



Sangatta- Dalam memenuhi capaian agar Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dapat dikatakan sebagai kota layak anak (KLA) maka pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunag Anak Kutim adakan pertemuan gugus tugas dalam pengembangan KLA di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Selasa (27/3)

Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 08.30 wita hingga 12.00 wita, dan dibuka oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta dihadiri oleh beberapa perwakilan Kepala satuan perangkat daerah (SKPD), Perusahaan yang ada di Kutim, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dalam sambutannya wabup Kutim Kasmidi Bulang merespon baik kegiatan tersebut serta mengucapkan terimakasihnya kepada mereka yang hadir untuk mengikuti pertemuan gugus tugas dalam pengembangan KLA.

“Saya bersama Bupati sangat merespon baik kegiatan ini, karena kita ketahui bahwa hanya Kutim dan Mahakam Ulu yang belum menjadi KLA, oleh karena sebab itu saya atas nama pemerintah mengajak untuk kita semua berkomitmen terutama SKPD wajib memberikan semua data-data yang berkaitan atau berhubungan dengan anak,” tegasnya.

“Untuk masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak beberapa SKPD terkait pasti telah memprogramkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak seperti perlindungan, kesehatan, pendidikan dan lainnya yang berkaiatan dengan perkembangan anak, mungkin karena ada beberapa SKPD yang belum memberikan data ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunag Anak sehingga Kutim masih yang terendah dari Kabupaten Kota di Kalimantan Timur terkait KLA,” Terangnya.

Lebih lanjut Kasmidi menegaskan dan mengingatkan kembali  kepada seluruh SKPD yang hadir untuk memeberikan semua data-data dan laporan kegiatannya masig-masing terkaiat dengan KLA kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunag Anak Kutim paling lambat tanggal 2 April 2018.


Kepala Dinas PPPA dr Aisyah menjelaskan, perlunya gugus tugas tentang KLA yang melatar belakangi adalah konvensi hak anak (KHA). 

“konvensi hak anak harus disosialisasikan. Tujuannya adalah Memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak anak di seluruh dunia khususnya di Kutim,”jelasnya.  

Aisyah memaparkan hak anak dibagi lima klaster.  pertama klaster hak sipil dan kebebasan , kedua lingkungan keluarga dan  pengasuhan alternatif, ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat  pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, kelima perlindungan khusus.  

Turut hadiri pada rakor tersebut beberapa SKPD terkait, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutim, Lembaga Perlindungan Anak Kutim, Komisi Perlindungan Aids Kutim, Badan Narkotika Kabupaten, perwakilan TP PKK , Perwakilan perusahaan, Yayasan swarga Bara, LSM serta perwakilan Media


Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak Kutim Rita Winarni menambahkan bahwa gugus tugas KLA harus bekerja sesuai amanat.

“Gugus tugas KLA harus bekerja sesuai amanat yang di emban dengan memberikan sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, serta infrastruktur yang layak anak. Dinas terkait, Lembaga masyarakat, dunia usaha, serta media masa diharapkan terus proaktif dalam mewujudkan Kabupaten Kutim layak anak dengan selalu memperhatikan pandangan atau suara anak dalam pembangunan,” Jelasnya.

“Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak merupakan transformasdi konvensi hak anak dari bahasa hokum ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak (PHPKA),” Terangnya.

Kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah dengan membangun Kabupaten Layak Anak. Oleh karena itu, KLA harus diketahui dan dipahami baik dari lingkungan desa, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, terutama bagi gugus KLA,” Tambahnya.

Untuk diketahui Kabupaten Kutim telah lama dibentuk gugus tugas KLA secara sah melalui keputusan Bupati Kutim Nomor :264/k.590/2015 tentang pembentukan gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan Kabupaten layak anak di wilayah Kutim. (nobi)
Share on Google Plus

About ApaAdanya

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.