Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang berikan sambutan dalam pertemuan gugus tugas dalam pengembangan KLA |
Sangatta- Dalam memenuhi capaian agar Kabupaten Kutai Timur
(Kutim) dapat dikatakan sebagai kota layak anak (KLA) maka pemerintah Kabupaten
Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunag Anak Kutim adakan
pertemuan gugus tugas dalam pengembangan KLA di Ruang Tempudau Kantor Bupati
Kutim, Selasa (27/3)
Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 08.30 wita hingga
12.00 wita, dan dibuka oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta dihadiri
oleh beberapa perwakilan Kepala satuan perangkat daerah (SKPD), Perusahaan yang
ada di Kutim, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Dalam sambutannya wabup Kutim Kasmidi Bulang merespon baik
kegiatan tersebut serta mengucapkan terimakasihnya kepada mereka yang hadir
untuk mengikuti pertemuan gugus tugas dalam pengembangan KLA.
“Saya bersama Bupati sangat merespon baik kegiatan ini,
karena kita ketahui bahwa hanya Kutim dan Mahakam Ulu yang belum menjadi KLA,
oleh karena sebab itu saya atas nama pemerintah mengajak untuk kita semua
berkomitmen terutama SKPD wajib memberikan semua data-data yang berkaitan atau
berhubungan dengan anak,” tegasnya.
“Untuk masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak
beberapa SKPD terkait pasti telah memprogramkan kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan pemenuhan hak anak seperti perlindungan, kesehatan,
pendidikan dan lainnya yang berkaiatan dengan perkembangan anak, mungkin karena
ada beberapa SKPD yang belum memberikan data ke Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindunag Anak sehingga Kutim masih yang terendah dari Kabupaten Kota di
Kalimantan Timur terkait KLA,” Terangnya.
Lebih lanjut Kasmidi menegaskan dan mengingatkan
kembali kepada seluruh SKPD yang hadir
untuk memeberikan semua data-data dan laporan kegiatannya masig-masing terkaiat
dengan KLA kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunag Anak Kutim
paling lambat tanggal 2 April 2018.
Kepala Dinas PPPA dr Aisyah menjelaskan, perlunya gugus tugas tentang KLA yang melatar belakangi adalah konvensi hak anak (KHA).
“konvensi hak anak harus disosialisasikan. Tujuannya adalah Memberikan
perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak anak di seluruh dunia
khususnya di Kutim,”jelasnya.
Aisyah memaparkan hak anak dibagi lima klaster. pertama klaster hak
sipil dan kebebasan , kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan
alternatif, ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat
pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, kelima
perlindungan khusus.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim
Rita Winarni menambahkan bahwa gugus tugas KLA harus bekerja sesuai amanat.
“Gugus tugas KLA harus bekerja sesuai amanat yang di emban
dengan memberikan sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat terkait
pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta melaksanakan pelayanan di bidang
kesehatan, pendidikan, sosial, serta infrastruktur yang layak anak. Dinas
terkait, Lembaga masyarakat, dunia usaha, serta media masa diharapkan terus
proaktif dalam mewujudkan Kabupaten Kutim layak anak dengan selalu
memperhatikan pandangan atau suara anak dalam pembangunan,” Jelasnya.
“Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
merupakan transformasdi konvensi hak anak dari bahasa hokum ke dalam kebijakan,
program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus
anak (PHPKA),” Terangnya.
Kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak dan
perlindungan khusus anak tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah dengan
membangun Kabupaten Layak Anak. Oleh karena itu, KLA harus diketahui dan
dipahami baik dari lingkungan desa, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten,
terutama bagi gugus KLA,” Tambahnya.
Untuk diketahui Kabupaten Kutim telah lama dibentuk gugus
tugas KLA secara sah melalui keputusan Bupati Kutim Nomor :264/k.590/2015
tentang pembentukan gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan Kabupaten layak
anak di wilayah Kutim. (nobi)