Enam Posyandu Masuk Penialaian Tingkat Kabupaten

Foto bersama tim penilai dan kader Posyandu (Rusli Nobi)



Seputar Kutim-Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan fungsi Pos Pelayanan Terpadu atau yang biasa disebut Posyandu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kutai Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, laksanakan penilaian Posyandu ke enam Kecamatan di Kutai Timur.

Penialain ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. Enam Posyandu yang di nilai merupakan hasil seleksi tim penilai Posyandu di Kabupaten yakni DPMD Kutim, TP PKK Kabupaten Kutim dan Dinkes Kutim. 

“Mereka (Posyandu) yang lolos seleksi berkas dan profil yang di kirimkan ke tim penilai Posyandu di Kabupaten, selanjutnya akan dilaksanakan penilaian langsung atau peninjauan lapangan berdasarkan jadwal yang telah dibuat yakni mulai tanggal 2 hingga 7 Juli 2018,” terang Kepala DPMD Kutim H. Suwandi, SE.

“Enam Posyandu yang lolos untuk di lakukan penilaian diantaranya adalah Posyandu Bina Sehat Kec. Sangatta Utara, Buah Hati Kec. Kaliorang, Sukma Kec. Kongbeng, Cempaka Kec. Telen, Kasih Ibu Kec. Batu Ampar dan Kasih Ibu Kec. Rantau Pulung,” jelas Suwandi.

“Dan nantinya Posyandu terbaik dari hasil penilaian ini akan di ikutsertakan dalam penilaian tingkat Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya.

Lebih lanjut Kepala Bidang Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD Kutim Abdul Muluk, mengatakan kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan pelayanannya terutama dalam hal kelembagaannya lebih terorganisir dan ini menjadi momen-momen rutin yang selalu di tingkatkan. 

“Dalam hal peningkatan terutrama bagi kader-kader Posyandunya tidak hanya merupakan tanggung jawab kita saja (Dinas terkait), namun juga merupakan tanggungjawab masyarakat, desa serta kecamatan, termasuk juga PKK-nya yang sekaligus juga sebagai pelayanan untuk masyarakat,” ucap Abdul Muluk.

Untuk diketahui dasar pelaksanaan penilaian Posyandu adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok kerja pembinaan Posyandu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang pedoman pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 414.43/1594/TUUA/DPM-PD/II/2018 tanggal 9 Februari perihal pelaksanaan penilaian terbaik Posyandu Tingkat Provinsi se-Kaltim Tahun 2018. (Rusli Nobi)
Share on Google Plus

About ApaAdanya

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.