Foto bersama tim penilai dan kader Posyandu (Rusli Nobi) |
Seputar Kutim-Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan fungsi Pos Pelayanan
Terpadu atau yang biasa disebut Posyandu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (TP PKK) Kutai Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, laksanakan
penilaian Posyandu ke enam Kecamatan di Kutai Timur.
Penialain ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan
setiap tahunnya. Enam Posyandu yang di nilai merupakan hasil seleksi tim
penilai Posyandu di Kabupaten yakni DPMD Kutim, TP PKK Kabupaten Kutim dan
Dinkes Kutim.
“Mereka (Posyandu) yang lolos seleksi berkas dan profil yang
di kirimkan ke tim penilai Posyandu di Kabupaten, selanjutnya akan dilaksanakan
penilaian langsung atau peninjauan lapangan berdasarkan jadwal yang telah
dibuat yakni mulai tanggal 2 hingga 7 Juli 2018,” terang Kepala DPMD Kutim H.
Suwandi, SE.
“Enam Posyandu yang lolos untuk di lakukan penilaian
diantaranya adalah Posyandu Bina Sehat Kec. Sangatta Utara, Buah Hati Kec.
Kaliorang, Sukma Kec. Kongbeng, Cempaka Kec. Telen, Kasih Ibu Kec. Batu Ampar
dan Kasih Ibu Kec. Rantau Pulung,” jelas Suwandi.
“Dan nantinya Posyandu terbaik dari hasil penilaian ini akan
di ikutsertakan dalam penilaian tingkat Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya.
Lebih lanjut Kepala Bidang Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD
Kutim Abdul Muluk, mengatakan kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan
pelayanannya terutama dalam hal kelembagaannya lebih terorganisir dan ini
menjadi momen-momen rutin yang selalu di tingkatkan.
“Dalam hal peningkatan terutrama bagi kader-kader
Posyandunya tidak hanya merupakan tanggung jawab kita saja (Dinas terkait),
namun juga merupakan tanggungjawab masyarakat, desa serta kecamatan, termasuk
juga PKK-nya yang sekaligus juga sebagai pelayanan untuk masyarakat,” ucap
Abdul Muluk.
Untuk diketahui dasar pelaksanaan penilaian Posyandu
adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang pedoman
pembentukan kelompok kerja pembinaan Posyandu, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2011 tentang pedoman pengintegrasian layanan sosial dasar di
Posyandu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga
kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dan Surat Gubernur Kalimantan Timur
Nomor : 414.43/1594/TUUA/DPM-PD/II/2018 tanggal 9 Februari perihal pelaksanaan
penilaian terbaik Posyandu Tingkat Provinsi se-Kaltim Tahun 2018. (Rusli Nobi)