ASN Penyebar Ujaran Kebencian Bakal Disanksi - BKPP Tunggu Surat Resmi BKN



Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan
SeputarKutim-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim mengaku belum menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait enam bentuk larangan hate speech (ujaran kebencian) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait 6 larangan itu, saya sudah baca di beberapa media online. Tapi, sampai saat ini, BKPP belum  menerima surat resmi dari BKN," kata Sekretaris BKPP Kutim Rudi Baswan saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/5).

Dia menambahkan, jika sudah diterima, BKPP siap menerapkan aturan atau sanksi kepada ASN yang  terlibat ujaran kebencian. Namun sebelum diterapkan, BKPP akan terus melakukan sosialisasi  kepada seluruh ASN di Kutim dan juga menjelaskan sanksi apa yang akan diterima jika terbukti terlibat. Selain ujaran kebencian dan hoax (berita bohong) BKN terus mengingatkan kepada para ASN agar tidak terlibat dalam penyebaran paham radikalisme. 

BKPP juga belum memiliki sistem  pengawasan media social yang dimiliki oleh ASN di Kutim. Meski begitu sebagai langkah minimalisir ujaran kebencian, berita bohong dan penyebaran paham radikalisme, BKPP akan menyosialisasikan surat edaran tersebut jika sudah diterima.

“Sampai saat ini belum ada laporan ujaran kebencian di Kutim. Yang ada hanya kritikan dan masukan dari pemerhati layanan publik,”.Terus dalam penindakan atau pemberian sanksi apakah nantinya diproses terlebih dulu di polisi atau bagaimana,ini juga belum jelas,” ujarnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian itu yakni:

Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial (medsos) yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui medsos (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

BKN mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi. Ada berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yaitu di www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id. (*/Sahid)
Share on Google Plus

About ApaAdanya

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.