Dinas DPMDes bersama TA Kabupaten, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan dan ITWIL mengadakan Pembinaan di Kecamatan terkait pencairan DD. (ist) |
SeputarKutim-Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengintruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan seluruh kecamatan, untuk segera membantu pelaksanakan percepatan pencairan Dana Desa (DD) 2018 tahap I dan Alokasi Dana Desa (ADD) Per-31 Mei 2018.
Berdasarkan surat Bupati Kutim Nomor: 141/269/DPMD-PEMDES tanggal 5
April 2018 perihal Pencairan Dana DD dan ADD 2018, dan surat kepala
Dinas DPMDes Kutim Nomor: 416/358/SKT.PE$MDES.DPMDes tanggal 7 Mei 2018
perihal percepatan penyusunan APBDes untuk percepatan pencairan DD dan
ADD tahun 2018, menginstruksikan TA Kabupaten untuk jemput bola ke
kecamatan untuk membantu percepatan pencairan DD.
Dalam instruksi Bupati Kutim yang disampaikan oleh Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) H. Suwandi menegaskan kepada
seluruh OPD terkait dan camat segera percepat pencairan DD dan ADD
dengan memaksimalkan Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa
(PD) di kecamatan dan Tenaga Ahli Kabupaten(TAK) dengan jemput bola ke
kecamatan hingga desa untuk membantu jika ada kesulitan.
“Saudara camat diinstruksikan segera per tanggal 31 Mei 2018 dana DD dan
ADD tahap I harus sudah dicairkan masing-masing desa, mengingat dana DD
tahap I dan tahap ke II sudah di transfer.” ucap Suwandi saat
menjelaskan instruksi Bupati Ismu.