Kepala DPMD Kutim H. Suwandi (rusli nobi) |
SeputarKutim-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pendampingan Dana Desa (DD) mulai awal Mei hingga Juni mendatang ke semua desa yang ada di Kutim sebagai upaya pelaksanakan tertib administrasi.
Ditemui disel-sela kesibukannya Kepala DPMD Kutim H. Suwandi mengatakan
sampai saat ini sudah ada 50 desa yang telah menerima pencairan DD.
Berdasarkan instruksi Bupati Kutim Ismunandar pencairan (DD) harus
selesai pada tanggal 31 Mei selambat-lambatnya pada minggu ke dua Bulan
Juni tahap pencairan tahap dua juga harus selesai karena dalam waktu
dekat ada libur panjang.
“Dalam upaya melaksanakan kelancaran asistensi DD, kita (DPMD)
menurunkan tim, untuk melaksanakan pendampingan bagi pendamping lokal
desa (PLD) satu orang satu desa, pendampingan desa (PD) yang ada di
kantor camat satu orang tiga desa dan Tenaga Khusus (TK) yang ada di
kabupaten.
Pendampingan dilakukan untuk percepatan dan tertib administrasi serta
rincian alokasi harus tepat sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat
menteri tentang pekerjaan pembangunan fisik yang diharuskan atau
diwajibkan minimal 30 persen HOK-nya.
“Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa 30 persen dari kegiatan fisik
Dana Desa (DD) tahun 2018 dialokasikan untuk pembayaran upah Hari Orang
Kerja (HOK),” jelas H Suwandi.
Lebih lanjut dijelaskan jika diawal proses alokasi HOK tidak terpenuhi
30 persen, kemudian diadakan refisi juga tidak terpenuhi maka
satu-satunya jalan dipersilahkan kepala desa bersama jajarannya untuk
melaksanakan musrembangdes khusus kemudian hasil tersebut dibuatkan
dalam sebuah berita acara.
Regulasi DD yang diwajibkan pemerintah pusat tentang 30 persen HOK
bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan
marginal, bersifat produktif dengan mengutamakan sistem padat karya
guna memberikan tambahan upah atau pendapatan, mengurangi kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat desa.